REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Soal gedung DPR, Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan Presiden tidak mempunyai kapasitas dalam melarang pembangunan gedung. "Apa yang disampaikan oleh presiden kemarin itu mungkin ke depan supaya penggunaan anggaran bisa lebih dihemat,"ujar Sudi di kantor Presiden, Senin (11/4).
Saat ini, menurut Sudi memang sudah ada aturan mengenai standar pembangunan gedung DPR yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Aturan tersebut sebentar lagi akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden.
Sebelumnya presiden Susilo Bambang Yudhono meminta pembangunan gedung pemerintahan yang dianggap memboroskan anggaran ditinjau ulang bahkan jika perlu dibatalkan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyon mengatakan pada APBN 2011 memang sudah ada anggaran untuk pembangunan sejumlah gedung pemerintahan. Namun, dia mengintruksikan supaya rencana pembangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditunda terlebih dahulu.
“Pembangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan yang dikeluarkan atau bahasa saya tidak memenuhi standar kepatutan agar ditunda terlebih dahulu. Direvisi penyesuaiannya bahkan barang kali jika tidak dibutuhkan bisa ditunda atau dibatalkan,”tegasnya di Kantor Presiden, Kamis (7/4).