REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Salah seorang perampok Bank CIMB Medan, membeli senjata rakitan bekas dari dua orang oknum TNI. Senjata ini, menurut oknum aparat ini, tidak bisa dioperasikan dan tidak mematikan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan terpisah perkara perampokan Bank CIMB dengan terdakwa Abdul Haris Munandar dan Heri Kuswanto, warga Bandar Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjungkaran, Bandar Lampung, Selasa ( 12/4). Sidang yang digelar kali ini, mendengarkan keterangan dua saksi aparat TNI tersebut, yakni Beni Budi Setiawan dan Paiman.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Agus Hariadi SH, dua saksi Beni Budi Setiawan dan Paiman, menyatakan tersangka membeli senjata darinya dalam kondisi rusak. "Senjatanya rusak dan tidak berfungsi," ungkap Paiman.
Senjata rusak tersebut dibeli terdakwa Abdul Haris Munandar. Saat dicoba senjata jenis CIS itu rusak. Terdakwa membelinya seharga Rp 4 juta. Senjata ini dihadirkan di muka sidang yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Hal yang sama juga dikatakan saksi Beni. Menurut dia kepada majelis hakim senjata yang dijual kepada Haris dalam kondisi rusak. Ia menjual senjata jenis FN tapi dalam keadaan rusak.
Dalam kesaksiannya, dua saksi ini mengenal Haris seorang tukang ojek dan penjual ayam di Pasar Cimeng, Telukbetung Selatan. Ia menjual senjata karena desakan kebutuhan ekonomi keluarganya.
Keduanya didakwa telah melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme yang melawan hukum Indonesia, dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelum disidang, keduanya ditahan oleh penyidik Densus 88 Anti teror di Rutan sejak 26 September 2010 hingga 24 Januari 2011, dan setelah itu ditahan di Lampung.