REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum ustadz Abu Bakar Ba'asyir mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memasukkan perampokan CIMB Niaga. Pasalnya, kejadian perampokan itu terjadi pada tiga hari setelah penangkapan Abu Bakar Ba'asyir.
"JPU memasukkan perampokan CIMB Niaga Medan ke dakwaan. Kan aneh, itu terjadi setelah penangkapan," kata koordinatorr kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3).
Menurut Michdan, hal itu sangat di luar logika. JPU terkesan mencari-cari fakta hukum yang dianggap terkait untuk menjerat Abu Bakar Ba'asyir dengan dakwaan berat. Apalagi, tambahnya, Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah terlibat dalam perampokan itu.
JPU berdalih perampokan CIMB Niaga Medan karena ceramah Ba'asyir mengenai fa'i atau pencarian dana dalam keadaan darurat perang. "Dari ceramah itu, lalu JPU menganggap Ustadz Ba'asyir terlibat dalam perampokan itu. Kan lucu," tegas Michdan.
Sebelumnya, JPU membacakan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa sebanyak 21 halaman. JPU berdalih, memasukkan fakta hukum perampokan CIMB Niaga Medan karena tempus delicti dalam dakwaan yaitu pada 2009 dan 2010.