REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Informasi Publik (KIP) pusat menyatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 225 laporan sengketa informasi sepanjang 2010.
Komisioner KIP pusat Abdul Rahman Makmun di Makassar, Selasa, mengatakan, dari 225 laporan tersebut, Provinsi Jawa Timur merupakan yang tertinggi dengan 25 laporan sengketa informasi dan sebagian diselesaikan di pusat.
"Hingga kini, kami belum menerima laporan dari Sulsel. Dengan demikian diharapkan, komisioner KIP Sulsel dapat fokus mendorong keterbukaan informasi lembaga publik dan kesadaran masyarakat akan hak memperoleh informasi dibanding mengurusi sengketa," jelasnya pada pelantikan dan pengambilan sumpah ketua dan pejabat komisioner KIP Provinsi Sulsel periode 2011-2015 oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Ia mencontohkan, ketika terjadi sengketa informasi, seperti apakah informasi tersebut dikategorikan rahasia atau tidak, KIP bertugas untuk menengahinya melalui mediasi dengan mempertemukan dua pihak.
Pihaknya juga berhak memutuskan apakah informasi tersebut harus tetap dilindungi, dibuka atau dibuka sebagian. Contoh informasi yang harus dilindungi adalah dengan alasan kalau dibuka dapat mengganggu penyelidikan, ketahanan negara atau bersifat pribadi. "KIP juga harus mencermati apa yang harus dilindungi untuk kepentingan yang besar," tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Pemprov Sulsel Masykur A. Sulthan, mengatakan, para komisioner KIP yang dilantik akan mengawal keterbukaan informasi, memediasi penyelesaian sengketa informasi secara nonjustisia.
"Ini merupakan pelantikan yang keempat di Indonesia setelah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Gorontalo," ujarnya yang menambahkan atas kesadaran sendiri seluruh komisioner terpilih juga melaksanakan kontrak kinerja untuk menjadi yang terbaik di Indonesia dalam mengawal pencitaraan terhadap media, negara dan masyarakat.