Rabu 13 Apr 2011 17:39 WIB

Panda Nababan Terancam Lima Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan berjalan ke ruang sidang sebelum memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4).
Foto: antara
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan berjalan ke ruang sidang sebelum memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/4), menjerat empat politisi PDI Perjuangan dengan pasal penyuapan. Mereka didakwa menerima suap berupa cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada 2004 lalu.

Empat politisi PDI Perjuangan yang dimaksud adalah Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal,dan Budiningsih pada persidangan pertama mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/4). Salah satu anggota JPU, Mochamad Rum dalam dakwaanya mengatakan, Panda menyarankan kepada Dudhi Makmun Murod untuk membagikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP.

"Atas saran Panda maka Dhudie membagikan cek pelawat yang telah diterima Arie Malangjudo kepada anggota Komisi IX dari fraksi PDIP," kata Rum di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/4).

Rum melanjutkan, atas jasanya sebagai koordinator pemenangan Miranda, Panda menerima bagian sebanyak 29 cek pelawat, senilai Rp 1,4 miliar. Jaksa merinci pembagian cek pelawat tersebut diterima oleh, Engelina, Iqbal, Budiningsih, sebanyak 10 lembar dengan nilai masing-masing Rp 500 juta.

Menurut Rum, para terdakwa itu mengetahui pemberian cek pelawat tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan kewajibannya mereka sebagai anggota DPR.

Menurut Rum, perbuatan keempat terdakwa melanggar pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

Selain itu, mereka juga dikenakan dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

Sejumlah politisi DPR RI yang terlibat dalam kasus cek pelawat ini sudah memasuki masa persidangan. Pada Rabu (13/4), lima orang politisi Partai Golkar diancam hukuman lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal penyuapan terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom tahun 2004 lalu.

Kelima orang tersebut adalah Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman dan Anthony Zeidra Abidin. Mereka didakwa saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/4). Selain itu, Daniel Tanjung dan Sofyan Usman menjalani sidang di hari yang sama, Rabu (13/4).

Mereka berdua didakwa oleh JPU yang dibacakan oleh Jaksa Dwi Aries Sudarto dengan pasal penyuapan yaitu, Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 Huruf  B UU/31/99 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 UU/31/1999 serta pasal gratifikasi yaitu Pasal 12 B UU/31/1999 sebagaimana diubah UU/20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyidangkan dua berkas tersangka cek perjalanan. Pada Kamis (7/4), Pengadilan Tipikor menyidangkan satu berkas dengan lima tersangka asal partai Golkar yaitu Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.

Setelah itu, Senin (11/4), Pengadilan Tipikor juga telah menyidangkan satu berkas dengan lima tersangka asal PDI Perjuangan yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus dan Willem Max Tutuarima. Seperti diketahui dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini, KPK telah menetapkan 26 mantan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka sejak 1 September 2010 lalu. Mereka ditahan sejak 28 Januari 2011 lalu. Mereka  terdiri dari 14 orang asal PDIP, 10 orang Golkar dan 2 orang PPP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement