Rabu 20 Apr 2011 21:43 WIB

KY tak akan Intervensi Putusan Kasus TPI

REPUBLIKA.CO.ID,Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus kasus sengketa saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia antara Siti Hardiyanti dan Hary Tanoesoedibjo.

Imam Anshori di Jakarta, Rabu mengatakan, KY juga tidak akan membela salah satu pihak yang berperkara dalam kasus tersebut. Hal itu berlaku untuk semua kasus.

"Kebijakan kami di KY tidak akan pernah melakukan intervensi dan tidak pula membela salah satu pihak yang berpekara karena KY memang independen. Karena itu, kalau ada dugaan penyimpangan, silakan kumpulkan bukti-bukti. Kalau ternyata tidak ditemukan penyimpangan, kita hentikan dan tidak akan ditindaklanjuti laporan itu," kata Imam Anshori Saleh.

Namun secara teknis hal itu merupakan wewenang Mahkamah Agung (MA), di mana pihak MNC sudah mengajukan banding. Karena itu, kalau KY memasuki masalah teknis yudisial itu namanya sudah intervensi.

Yang pasti, kata Imam, hingga saat ini KY belum menerima pengaduan dari pihak MNC atau pihak mana pun tentang dugaan adanya penyimpangan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Namun demikian, KY terbuka bagi masyarakat pencari keadilan untuk mengadukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh hakim baik di tingkat pertama, di tingkat banding maupun kasasi.

Menurut Imam, jika dirasakan ada kejanggalan dalam putusan hakim, maka KY mempersiapkan pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya hukum, yaitu banding atau kasasi ke MA. Namun, soal putusan hakim sejauh tidak ada indikasi suap atau tekanan dari luar itu sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

"Kita harus menghormati putusan hakim sejauh putusan itu diambil sesuai prosedural, tidak ada hukum acara yang menyimpang. Dan, sekali lagi KY itu diberi amanah oleh konstituti untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat hakim melalui standard moral dan perilaku, bukan dari sisi teknis yudisialnya," kata Imam Anshori Saleh.

Dalam kasus perdata yang tidak menyangkut kepentingan rakyat banyak, seperti perebutan kepemilikan saham antara Mbak Tutut dan Hary Tanusudibyo, KY sifatnya menunggu. "Kalau tidak ada pengaduan, KY tidak akan menindaklanjuti," kata Imam.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement