REPUBLIKA.CO.ID,Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus kasus sengketa saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia antara Siti Hardiyanti dan Hary Tanoesoedibjo.
Imam Anshori di Jakarta, Rabu mengatakan, KY juga tidak akan membela salah satu pihak yang berperkara dalam kasus tersebut. Hal itu berlaku untuk semua kasus.
"Kebijakan kami di KY tidak akan pernah melakukan intervensi dan tidak pula membela salah satu pihak yang berpekara karena KY memang independen. Karena itu, kalau ada dugaan penyimpangan, silakan kumpulkan bukti-bukti. Kalau ternyata tidak ditemukan penyimpangan, kita hentikan dan tidak akan ditindaklanjuti laporan itu," kata Imam Anshori Saleh.
Namun secara teknis hal itu merupakan wewenang Mahkamah Agung (MA), di mana pihak MNC sudah mengajukan banding. Karena itu, kalau KY memasuki masalah teknis yudisial itu namanya sudah intervensi.
Yang pasti, kata Imam, hingga saat ini KY belum menerima pengaduan dari pihak MNC atau pihak mana pun tentang dugaan adanya penyimpangan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Namun demikian, KY terbuka bagi masyarakat pencari keadilan untuk mengadukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh hakim baik di tingkat pertama, di tingkat banding maupun kasasi.
Menurut Imam, jika dirasakan ada kejanggalan dalam putusan hakim, maka KY mempersiapkan pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya hukum, yaitu banding atau kasasi ke MA. Namun, soal putusan hakim sejauh tidak ada indikasi suap atau tekanan dari luar itu sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.
"Kita harus menghormati putusan hakim sejauh putusan itu diambil sesuai prosedural, tidak ada hukum acara yang menyimpang. Dan, sekali lagi KY itu diberi amanah oleh konstituti untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat hakim melalui standard moral dan perilaku, bukan dari sisi teknis yudisialnya," kata Imam Anshori Saleh.
Dalam kasus perdata yang tidak menyangkut kepentingan rakyat banyak, seperti perebutan kepemilikan saham antara Mbak Tutut dan Hary Tanusudibyo, KY sifatnya menunggu. "Kalau tidak ada pengaduan, KY tidak akan menindaklanjuti," kata Imam.