REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi Mohamad Mahfud MD menilai hukum Indonesia telah kehilangan nyawa, sehingga dapat dengan mudah dimasuki kepentingan-kepentingan sesaat yang bertentangan dengan cita dan tujuan hukum itu sendiri.
Penilaian itu disampaikan ketua MK ini saat memberikan kuliah umum bertema "Peran Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan Cita Hukum Nasional", dalam memperingati 60 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), di Padang, Rabu.
Ia mengatakan sebagai cita hukum, Pancasila ibarat nyawa yang tidak hanya memberikan panduan kemana hukum dan penegakannya akan dibawa, tetapi sekaligus nilai axiologis dalam menentukan hukum apa yang akan dibentuk dan bagaimana menjalankannya.
Sayangnya, kata dia, pembentukan dan penegakan hukum saat ini telah meminggirkan Pancasila. "Bahkan, perdebatan akademis dan proses pendidikan tinggi hukum mungkin juga semakin jarang mendalami cita hukum dan studi-studi filsafat hukum," katanya.
Oleh karena itu, kata Mahfud, gagasan revitalisasi Pancasila sebagai cita hukum menjadi mendesak untuk tidak hanya diwacanakan, tetapi harus dijalankan.
Tujuan dari gagasan revitalisasi, menurut dia untuk mengembalikan Pancasila sebagai cita hukum, mulai dari pembentukkan hukum hingga pelaksanaan dan penegakannya.
Menurut dia, revitalisasi sangat perlu dilakukan untuk menjadikan Pancasila sebagai paradigma dalam berhukum, sehingga dapat memperkecil jarak antara "das sollen dan das sein", sekaligus memastikan nilai-nilai Pancasila senantiasa bersemayam dalam praktik hukum.
Melakukan revitalisasi tentu bukan hal yang mudah, kata dia, tapi bukan berarti sesuatu yang tak mungkin dilakukan.
Jadi, menurut Mahfud, proses revitalisasi tidak dapat dilakukan dengan sekadar sistem pendidikan aparat penegak hukum yang menekankan pada aspek pengetahuan seperti pola penataran P4. "Tetapi harus terinternalisasi serta menyatu dengan sistem dan kultur hukum," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia dalam proses ini diperlukan peran semuan pihak, terutama pendidikan tinggi hukum sebagai kawah candradimuka pemikiran-pemikiran hukum, serta institusi yang bertanggung jawab atas kualitas dan integritas para ahli dan praktisi hukum Indonesia.