REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis tersangka pengguna narkoba, Iyut bing Slamet, diantar ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung pada Kamis (28/4) ini. Perkara Iyut dilimpahkan tahap ke dua (barang bukti dan dan tersangka) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Serah terima tahap dua sudah dilakukan dan akan segera diantar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,"ujar kuasa hukum Iyut, Fery Juan saat mengantar Iyut ke Jampidum, Kejaksaan Agung, Jakarta. Setelah pelimpahan tahap ke dua, Iyut akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, Ferry mengaku belum tahu kapan jadwal sidang Iyut.
Artis bernama asli Ratna Fairuz Akbar ini masih tampak pucat ketika datang ke Jampidum. Iyut mengenakan sweeter putih dan kaos oblong serta celana hitam. Saat ditanya wartawan, Iyut enggan menjawab.
Iyut ditangkap setelah diduga terlibat penggunaan narkotika psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) jenis sabu-sabu sebanyak 0,4 gram. Mantan penyanyi cilik itu ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.