Kamis 28 Apr 2011 16:06 WIB

Dapat Ancaman, KPK Lindungi Rosalina

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Foto: Republika/Pandega
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memberikan perlindungan terhadap salah satu terduga pelaku penyuapan pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang, Mirdo Rosalina Manulang (MRM). Karena, KPK menerima aduan bahwa kuasa hukum yang bersangkutan mendapat ancaman.

"Dengan adanya laporan itu, KPK langsung berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap Rosalina," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (28/4).

Johan mengatakan, perlindungan itu dilakukan supaya Rosalina mendapatkan keselamatan sebagai seorang yang dianggap mengetahui banyak informasi kasus dugaan suap tersebut. Bagi kuasa hukumnya yang juga mendapatkan ancaman, KPK menyarankan agar ia melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Di tempat terpisah, Kuasa hukum Rosalina, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melaporkan ancaman itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (27/4) kemarin. Tetapi, laporan itu masih berupa laporan awal.

Dalam laporan itu, Kamarudin menceritakan, usai mengantar kliennya setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (27/4), ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta, ia dihadang sejumlah orang tidak jauh dari rumah tahanan tersebut. Mereka memberikan ancaman fisik kepadanya.

"Mereka menggertak, juga mengancam akan menendang dan memukul saya," kata Kamarudin saat dihubungi, Kamis (28/4).

Kamarudin mengatakan, besar kemungkinan kliennya itu akan mendapat ancaman seperti dirinya. Karena, motif ancaman yang ia hadapi itu adalah agar informasi tentang keterlibatan politisi atasan Rosa jangan sampai terbongkar. "Politisi atasan klien saya itu berasal dari partai yang saat ini berkuasa," ujarnya. 

Selain ancaman fisik, Kamarudin juga mengatakan ia mendapat teror berupa SMS atau pesan layanan singkat lewat telepon genggam. Isi SMS itu meminta kepada Kamarudin untuk tidak menjadi kuasa hukum bagi Rosalina.

Seperti diketahui, Rosalina diduga adalah staf dari Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin. Namun, Nazarudin membantah dugaan tersebut karena ia menyatakan tidak memiliki staf ahli bernama Rosalina.

Rosalina sendiri diduga adalah sebagai perantara suap antara salah satu Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Mereka bertiga ditangkap oleh KPK, Kamis (21/4) pekan lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement