Kamis 28 Apr 2011 17:01 WIB

Direksi Citibank tak Hiraukan Tuduhan Melinda Dee dan Hotman Paris

Rep: Fitria Andayani/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direksi Citibank bergeming menghadapi tuduhan Melinda Dee bahwa direksi telah melindungi kejahatan yang sudah dilakukannya selama 10 tahun terakhir. Pengacara Hotman Paris pun menuntut direksi Citibank dijadikan tersangka karena memperbolehkan debt collector menagih utang dan berakhir pada kematian seorang nasabah mereka.

Juru Bicara Citibank, Dita Amahorseya menyatakan, direksi tetap mendukung sepenuhnya investigasi pihak kepolisian. Citibank lebih memilih untuk menahan diri menghadapi tuntutan tersebut hingga proses investigasi polisi usai. “Sampai saat ini tidak ada indikasi ke arah itu, “ ujarnya, Kamis (28/4).

Saat ini Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan sanksi ganda untuk menjerat Citibank, baik untuk persoalan private banking maupun penagihan kartu kredit. Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) menemukan beberapa pelanggaran antara lain dalam perjanjian kerja sama antara Citibank dan pihak penagih.

Dalam perjanjian tersebut segala tanggung jawab akhir berada di pihak penagih. “Padahal di Peraturan Bank Indonesia (PBI) diatur bahwa segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank,” ujar Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah,