REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Hery Sumardjito mengatakan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2010 jatuh pada Sabtu 30 April 2011.
Batas waktu tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak, kata Dirjen Pajak di Jakarta, Jumat (29/4).
Menurut dia, Dirjen Pajak akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak dalam rangka menyampaikan SPT PPh. Karena itu kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia akan tetap dibuka dan melayani wajib pajak mulai pukul 08.00 sampai 19.00, katanya.
Demikian pula Bank Persepsi dan Kantor Pos penerima pembayaran pajak akan dibuka pada Sabtu 30 April 2011, tambahnya. Dirjen lebih lanjut mengatakan wajib pajak dapat menyampaikan SPT PPh badan tahun pajak 2010 dalam bentuk formulir kertas atau e-SPT.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan e-SPT dapat memanfaatkan aplikasi e-SPT 2009, ujarnya. Menurut dia, ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-13/PJ/2011 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuna Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk Elektronik untuk tahun pajak 2010.
Direktorat Jenderal Pajak menghimbau dan mengingatkan agar penyampaian SPT PPh badan dilakukan tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi denda keterlambatan sebesar Rp1 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP, ucapnya.