REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Arifinto, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR yang telah mengajukan pengunduran diri setelah tertangkap kamera sedang membuka situs porno saat rapat paripurna beberapa waktu lalu, hingga kini masih aktif sebagai anggota DPR. Pada Jumat (29/4) ini, Arifinto berada di Gedung DPR dan sempat dikonfirmasi wartawan saat melintas di Gedung Nusantara III DPR.
Arifinto menyatakan dirinya masih anggota DPR, meskipun telah mengajukan pengunduran diri. Dia mengatakan bahwa pengunduran dirinya telah disampaikan ke DPP PKS. Namun selama belum ada proses pergantian, maka berdasarkan perundang-undangan, dirinya masih berhak aktif menjadi anggota DPR.
Menurut Arifinto, dirinya telah menyampaikan secara terbuka akan mundur dari DPR dan sudah menyerahkan surat pengunduran diri. "Sekarang tergantung partai yang memperoses pengajuan pengunduran diri itu. Saya sudah berikan "statement" dan sudah buat surat ke partai. Itu terserah partai," ujarnya.
Karena itu, selama belum ada keppres pergantian antarwaktu (PAW), maka dirinya masih secara resmi menjadi anggota DPR. Pergantian anggota DPR harus melalui proses partai politik yang mengajukan ke pimpinan DPR.
Selanjutnya, pimpinan DPR menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU kemudian mengirim surat ke presiden untuk diterbitkan keppres.
"Kita ingin diangkat dan diberhentikan berdasarkan keppres. Sebelum ada keppresnya, berarti saya masih sebagai anggota Dewan," katanya. "Aturan perundang-undangan seperti apa. Kita ikuti saja.''