Jumat 06 May 2011 16:21 WIB

Sanksi Keras BI: 2 Tahun Citibank Dilarang Terbitkan Kartu Kredit Baru

Citibank
Foto: Antara
Citibank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan sanksi keras kepada Citibank atas pelanggaran dalam kasus pengelolaan layanan prioritas Citigold dan penggunaan jasa pihak ketiga yakni dalam penagihan pada produk kartu kredit.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, S Budi Rochadi, di Jakarta, Jumat (6/5) mengatakan sanksi-sanksi yang diberikan adalah larangan menerima atau akuisisi nasabah baru layanan prioritas Citigold selama satu tahun.

Sanksi lain adalah larangan penerbitan kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun. Tak hanya itu, BI Juga menetapkan larangan penggunaan jasa penagih kartu kredit oleh pihak ketiga selama dua tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement