Jumat 06 May 2011 16:21 WIB

Sanksi Keras BI: 2 Tahun Citibank Dilarang Terbitkan Kartu Kredit Baru

Citibank
Foto: Antara
Citibank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan sanksi keras kepada Citibank atas pelanggaran dalam kasus pengelolaan layanan prioritas Citigold dan penggunaan jasa pihak ketiga yakni dalam penagihan pada produk kartu kredit.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, S Budi Rochadi, di Jakarta, Jumat (6/5) mengatakan sanksi-sanksi yang diberikan adalah larangan menerima atau akuisisi nasabah baru layanan prioritas Citigold selama satu tahun.

Sanksi lain adalah larangan penerbitan kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun. Tak hanya itu, BI Juga menetapkan larangan penggunaan jasa penagih kartu kredit oleh pihak ketiga selama dua tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement