REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keluarga Irzen Octa, Jumat (6/5), mendatangi kantor Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta. Mereka mengadukan pihak Citibank yang diduga telah menyalahi prosedur dan standar penanganan korban meninggal di tempat perkara.
Menurut kuasa hukum keluarga Irzen, OC Kaligis, pihak Citibank memindahkan mayat Irzen dari tempat kejadian perkara di kantor Citibank di Jalan Gatot Subroto ke Rumah Sakit Mintohardjo pada 29 Maret. Hal tersebut dianggap telah menyalahi prosedur dan standar penanganan korban meninggal. "Artinya pihak Citibank telah menggelapkan fakta," kata Kaligis di kantor Komnas HAM.
Menurutnya, standar yang benar adalah Citibank memanggil polisi kemudian dipasang garis polisi di kantor Citibank dan kemudian dilanjutkan dengan membuat foto identifikasi lokasi. Selain itu, terkait dengan foto rekonstruksi dengan visum resmi pro justicia yang dibuat oleh Dr Abdul Mun’im Idris, maka jelas kesimpulan yang dibuat oleh Dr Ade Firmansyah pada 29 Maret kemarin tidak tepat, karena tidak berdasarkan fakta.
Kaligis juga megatakan, ada bentuk pelanggaran lainnya yaitu penyidik tidak mau menerima visum yang
dilakukan pada 20 April oleh Dr Munim Idris. Padahal, dari hasil visum tersebut jelas membuktikan korban dengan memar di seluruh tubuh akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh pihak Citibank.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Komnas HAM, Nurkholis mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap penyidik Polri yang tidak memerdulikan hasil visum yang dilakukan Dr Mun'im Idris. Karena, proses penyelidikan yang baik harus memperhatikan semua aspek, termasuk bukti pendukung dari ahli forensik itu validasi dan kebenarannya tinggi.
Menurutnya, jika pengabaian itu berpotensi melanggar HAM, terutama hak untuk mendapat keadilan dari keluarga korban, menurut Nurkholis, hal ini mutlak diperhatikan dan tidak boleh diabaikan. Komnas HAM akan terus mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara jujur adil dan profesional.
Irzen meninggal dunia pada 29 Maret. Dia meninggal setelah bertemu dengan pegawai Citibank dan debt collector di ruang Cleo Kantor Citibank, lantai 5, Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Saat ini, Polres Jakarta Selatan telah menjadikan Leader Collection Citibank, DT, sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lain adalah H atau Henry Waslinton (25), D atau Donald Harris Bakara (26) dan A atau Arief Lukman (26). Ketiganya dikenai pasal 351 ayat 3 jo pasal 170 jo pasal 335 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan adalah 7 tahun penjara.
Polisi juga menjadikan gorden yang terdapat bercak darah di ruang Cleo, lantai 5, Menara Jamsostek, sebagai barang bukti.