REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Mantan Menteri Dalam Negeri Mesir, Habib Al-Adli menjadi orang pertama dari rezim Presiden Hosni Mubarak yang dihukum penjara. Ia divonis bersalah oleh pengadilan pidana Mesir, Kamis (5/5), dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Setelah majelis hakim bermusyawarah sekitar lima menit, pengadilan pun menetapkan vonis buat Adli. Ia menjadi mantan pejabat tinggi era Mubarak yang terjerat hukum dan masuk bui.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pengadilan, Habib Al-Adli terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi, pencucian uang dan penyalahgunaan jabatan. Ia pun diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar 4,8 juta pound Mesir untuk kasus korupsinya.
Sedangkan untuk kasus penggelapan uang, ia diharuskan mengembalikan semua uang yang ia gelapkan selama berkuasa, dihukum penjara selama 5 tahun penjara dan denda sebesar 9,2 juta pound.
Majelis hakim juga menyita uang Adli sebesar 4,5 juta pound yang terdapat dalam rekening pribadinya. Selain itu, Adli juga dipecat dari semua jabatan yang ia emban dan diwajibkan membayar biaya perkara di pengadilan.
Pengadilan juga memutuskan untuk tidak menerima gugatan perdata yang diajukan oleh terdakwa (Adli) walau itu merupakan haknya sebagai warga negara, dan mewajibkannya membayar uang sebesar 200 pound ke sebuah firma hukum.