REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--JAKARTA--Tiga LSM menemukan beragam fakta dari 58 kali studi banding atau dari 143 kali kunjungan ke luar negeri yang dilakukan oleh alat kelengkapan (tidak termasuk Badan Kerja Sama Antar Parlemen/BKSAP) pada keanggotaan DPR periode 2004-2009.
Selain menemukan bahwa hanya tiga laporan yang dipublikasikan di laman DPR (www.dpr.co.id) dan miripnya hasil studi banding yang dipublikasikan dengan informasi di sejumlah laman. LSM juga menemukan hasil studi banding tidak berbanding lurus dengan produknya.
Sebagai contoh, Komisi III sebelumnya telah melakukan studi banding ke Swiss (6-12 Juni 2009) dan Rusia (24-29 Mei 2009) dalam rangka pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Status RUU tersebut tidak selesai pada DPR periode 2004-2009. Kemudian, DPR periode 2009-2014 memasukkan RUU Pencucian Uang ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2010 dan kembali diprogramkan studi banding ke Perancis dan Australia pada 7-13 Juni 2010.
Kondisi yang sama dipratekkan pula oleh BURT saat melakukan studi banding ke Inggris dan Amerika Serikat (1-7 Mei 2011), dengan dalih studi perbandingan tentang penguatan lembaga parlemen.
Padahal Pansus RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau Tim Kajian Peningkatan Kinerja DPR yang dibentuk pada 2006 lalu telah melakukan serangkaian studi banding, dengan maksud dan tujuan yang sama.