Selasa 10 May 2011 09:51 WIB

Mau Bom Gedung DPR Dihukum 28 Tahun Penjara

Michael Finton
Foto: Intelhub
Michael Finton

REPUBLIKA.CO.ID, CHICAGO--Pengadilan Chicago menghukum Michael Finton, 28 tahun penjara terkait rencana pengeboman gedung DPR Illinois. Finton mengaku bagian dari jaringan Alqaidah.

"Michael Finton adalah satu dari sejumlah pemuda Amerika dalam dua tahun terakhir yang, di bawah pengaruh ideologi radikal dan keras, telah berusaha untuk melakukan aksi terorisme di AS," kata Todd Hinnen, penjabat asisten jaksa agung.

"Meski penyelidikan penegakan hukum rahasia terkoordinasikan telah menggagalkan rencana Finton untuk menghancurkan gedung pengadilan di Springfield, kasus ini menekankan perlunya untuk tetap waspada terhadap ancaman Yang ditimbulkan oleh ekstremisme yang negeri sendiri."

Finton, 31, mengaku bersalah Senin atas tuduhan penggunaan senjata pemusnah massal yang diupayakan terhadap bangunan milik AS setelah ia tertangkap dalam satu operasi rahasia 2009.

Finton -- warga AS yang tinggal di Decatur, Illinois -- telah bertemu beberapa kali dengan seorang agen menyamar yang ia percaya bertindak atas nama Al Qaida.

Pada satu pertemuan Juli 2009, Finton mengusulkan pemboman gedung pengadilan Springfield dan mengusulkan agar dua bom mobil digunakan -- satu untuk menimbulkan kerusakan awal dan yang lain untuk menyerang mereka yang mereaksi.

Finton mengakui dalam perjanjian pembelaannya untuk mengambil sebuah truk yang dia yakini memuat bom dengan sekitar satu ton bahan peledak dan memarkirnya di luar gedung federal itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement