REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas perkara tiga karyawan Citibank yang menjadi tersangka dalam kasus Inong Malinda Dee, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara tiga karyawan Citibank itu dijadikan satu berkas.
"Tiga karyawan Citibank menjadi satu berkas perkara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5).
Boy menjelaskan tiga karyawan Citibank yang berkas perkaranya dijadikan satu berkas yaitu Dwi Herawati, Betharia Panjaitan dan Novianti. Dwi Herawati merupakan mantan teller bawahan Malinda. Sedangkan Betharia dan Novianti menjabat sebagai head teller di Citibank cabang Landmark.
"Jadi penyidik melimpahkan dua berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejakgung, dengan berkas perkara Malinda yang dilakukan secara terpisah. Mereka dijadikan tersangka karena melanggar undang Undang Perbankan. Mereka bersama-sama dalam rangkaian melakukan kejahatan perbankan," imbuhnya.
Selain Malinda dan tiga karyawan Citibank itu, polisi juga telah menjadikan tersangka pada tiga orang lainnya yaitu suami siri Malinda, Andhika Gumilang, Viska (VL) dan Ismail (IS). Ketiga orang ini memiliki rekening yang digunakan Malinda untuk menampung dana penggelapan dan pencucian uang dari rekening nasabahnya.