Kamis 19 May 2011 16:52 WIB
Nazaruddin

Nazaruddin Pernah Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

Rep: C08/ Red: Djibril Muhammad
M Nazaruddin
Foto: Republika/Tahta Aidilla
M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komite Pergerakan mendesak Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus pemalsuan dokumen garansi bank dan asuransi pada 2005. Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin diduga terlibat kasus tersebut.

Perwakilan Komite Pergerakan Masinton Pasaribu mengatakan, Nazaruddin pernah ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Namun, katanya, setelah sebulan mendekam, Nazaruddin dibebaskan. "Entah apa dasarnya, kita ingin ada penjelasan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/5).

Masinton mengatakan, pemalsuan dokumen ini berawal dari adanya tender pengadaan barang. Tender ini, katanya, diadakan Departemen Perindustrian dan Departemen Perikanan dan Kelautan. "Nilainya sekitar Rp 200 miliar," ujarnya.

Syarat tender, menurut Masinton, peserta harus memiliki garansi bank dan asuransi. Syarat ini, katanya, dipalsukan oleh Nazaruddin selaku pemilik PT Anugerah Nusantara. "Untuk bisa ikut tender," kata perwakilan komite yang juga Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi.

Menurut Masinton, dokumen yang dipalsukan, yaitu surat bank guarantee Bank Syariah Mandiri Cabang Pekan Baru Riau. Selain itu, katanya, Nazaruddin juga memalsukan surat asuransi Syariah Takafful Cabang Pekan Baru, Riau. "Surat itu dibuat mirip seperti aslinya," ungkapnya.

Kedua surat tersebut, lanjut Masinton, ditandatangani oleh Sekretaris PT Anugerah, Neneng. Keduanya kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor Albert Panggabean atas nama Herman Heri. Menurutnya, laporan tersebut tercatat dalam laporan No.LP/4212/R/XII/05/SPK. "Kasusnya pada 2005," katanya lagi.

Masinton mengatakan, atas laporan tersebut Nazaruddin dan Neneng dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Keduanya, kata Masinton, kemudian ditahan di Polda Metro Jaya. "Info-info itu dari pelapor, rekan kita ada yang kenal dengan pelapor," bebernya.

Namun, kata Masinton, pembebasan itu tidak pernah ada penjelasan. Status tersangka Nazaruddin, katanya, sampai sekarang tidak ada kejelasan. Padahal, kata dia, kasusnya sudah berlangsung selama enam tahun. "Untuk itu kita mendesak Kapolda," katanya menegaskan.

Masinton mendesak agar Kapolda segera memerintahkan untuk menangkap Nazaruddin dan menindaklanjuti kasus pemalsuan dokumen tersebut. Karena, katanya, kasus tersebut merupakan delik umum. "Sehingga tidak ada penghentian penyidikan," katanya.

Komite Pergerakan, menurut Masinton, ingin mempertanyakan status hukum Nazaruddin. Ia juga mendesak Propam Polda Metro Jaya untuk memeriksa penyidik dalam kasus tersebut. "Kita curiga ini sengaja ditutupi, terkait posisi politiknya," ujarnya.

Masinton menduga Nazaruddin sebagai mafia kasus. Dia menduga, Nazaruddin dalam membangun usahanya, telah melakukan pengaturan proyek dan pemalsuan dokumen. "Ini ada fakta hukum, bukan imajinasi," kata dia.

Nama Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dikaitkan dengan kasus suap Sesmenpora. Kasus suap ini diduga terjadi dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement