REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, dituduh melakukan proses baiat kepada eksekutor bom Cirebon, M Syarif. Polri pun berencana untuk membubarkan JAT.
"Pembubaran organisasi harus sesuai dengan mekanisme hukum di negeri ini. Jika terlibat, akan ada analisa lebih lanjut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5).
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih memantau proses persidangan yang masih dilakoni Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu berkelit polisi masih fokus pada kegiatan yang mengarah kepada tindakan teror.
Menurutnya, perlu ada proses pembuktian mengenai keterlibatan Ba'asyir dan JAT dalam kasus bom di Cirebon. Pasalnya, ia mengklaim Polri tetap menghormati asas praduga tak bersalah. "Kita lihat proses yang berlangsung, bagaimana keputusannya," ucapnya.
Proses persidangan Ba'asyir masih berlangsung di PN Jaksel. Pada 25 Mei 2011 mendatang, akan dilangsungkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut hukuman seumur hidup kepada Ba'asyir meski hanya terbukti dalam dakwaan lebih subsider. Sedangkan dakwaan primer dan subsider tidak terbukti. Ba'asyir didakwa telah merencanakan pengumpulan dana untuk pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.