REPUBLIKA.CO.ID,KALTIM--Kepada wartawan di sela-sela Seminar Nasional Kalimantan Timur Menggugat bertajuk 'Revitalisasi Keadilan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat di Kaltim' yang berlangsung di Ruang Serbaguna Utama Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Mahfud mengatakan saat menyampaikan masalah itu Presiden SBY sempat terkejut dan meminta segera digelar konferensi pers.
"Pak SBY itu menurut saya orang yang baik sebab saat mendengar hal itu dia langsung meminta agar masalah ini segera disampaikan ke masyarakat dan tidak ingin ada yang ditutup-tutupi. Beliau mengatakan, masalah hukum akan diselaikan melalui proses hukum dan yang terkait etika segera dijernihkan," kata Mahfud MD.
"Pemberian uang itu saya sampaikan langsung ke Presiden SBY karena itu bukan penyuapan sehingga tidak bisa dilaporkan ke KPK karena tidak ada bukti menyuap. Buktinya, Nazaruddin menyerahkan uang itu betul, tapi dia tidak punya kasus. Oleh sebab itu, penyerahan uang itu hanya mungkin sebagai gratifikasi," katanya.
"Saya dan SBY adalah teman dan memiliki ikatan batin sehingga saya merasa perlu menyampaikan masalah itu secara langsung agar ditidaklanjuti secara internal. Walaupun berbeda aliran politik tetapi kami memiliki satu visi ingin menyelamatkan Bangsa Indonesia," ungkap Mahfud MD.
Pemberian uang sebesar 120 ribu Dolar Singapura oleh Nazaruddin ke Janedjri M Gaffar itu, berlangsung pada 23 September 2010 di sebuah rumah makan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Uang itu kemudian dikembalikan oleh Janedjri M Gaffar pada 27 September 2010.