REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia Burhanuddin Muhtadi memperkirakan terjadi kompromi di tingkat elit menyusul pemberhentian Muhammad Nazaruddin dari jabatan Bendahara Umum Partai Demokrat. "Hal itu dilakukan guna meredam langkah Nazaruddin agar tidak membongkar borok partai setelah yang bersangkutan diberhentikan," kata Burhanuddin pada diskusi "Dialektika: Membedah Kasus Nazaruddin" di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, beberapa jam setelah pengumuman pemberhentian Nazaruddin oleh Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, di kantor DPP Partai Demokrat, Senin (23/5) malam, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut sudah melakukan serangan balik. Kepada beberapa media "online", katanya, Nazaruddin sudah memberikan pernyataan seperti dugaan keterlibatan Choel Mallarangeng, adik kandung Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, pada proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Burhanuddin menambahkan, Nazaruddin juga memberikan pernyataan yang menuding terjadi "mark up" pada pembangunan perumahan hakim Mahkamah Konstitusi, serta serangan terhadap Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin. Menurut dia, masyarakat menunggu adanya serangan berikutnya yang lebih besar dari Nazaruddin tapi realitasnya tidak ada lagi serangan berikutnya. "Masyarakat menunggu kemungkinan adanya 'bom yang meledak' tapi ternyata hanya 'petasan yang meletus'," katanya.
Burhan memperkirakan, tidak adanya serangan berikutnya dari Nazaruddin karena dua kemungkinan yakni Nazaruddin tidak memiliki data-data untuk dipublikasi atau telah terjadi kompromi di tingkat elite. Menurut dia, pemberhentian Muhammad Nazaruddin dari jabatan Bendahara Umum ini merupakan merupakan strategi melempar "bola panas" dari Partai Demokrat untuk ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPR RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu, lanjutnya, terlihat dari munculnya pernyataan dari beberapa elit Partai Demokrat yang meminta agar KPK segera memproses Nazaruddin untuk memperjelas status hukumnya, apakah benar terlibat atau tidak terhadap dugaan yang ditujukan kepadanya.