REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Pengadilan Mesir, Sabtu, mendenda Presiden Mesir yang digulingkan Hosni Mubarak dan dua orang mantan pejabat sebesar 540 juta pound Mesir (90,64 juta dolar AS) karena memutuskan layanan internet dan telepon selama aksi protes Januari lalu, kata sumber di pengadilan.
Pengadilan mendenda Mubarak sebesar 200 juta pound, mantan Perdana Menteri Ahmed Nazif sebesar 40 juta pound dan mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly sebesar 300 juta pound atas kerugian pada perekonomian nasional akibat keputusan itu, kata sumber itu.
Ini adalah putusan pengadilan pertama yang dijatuhkan kepada Mubarak sejak dia digulingkan pada 11 Februari lalu. Mubarak terancam menghadaoi tuduhan-tuduhan yang lebih serius, termasuk perintah pembunuhan pemrotes, tuduhan yang dapat menghasilkan hukuman mati apabilA terbukti.