REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Kairo mendenda mantan presiden Mesir terguling Hosni Mubarak dan dua mantan menterinya sebesar 90 juta dolar AS. Ketiganya dituduh telah "merusak ekonomi".
Mubarak dan mantan dua rekan politiknya itu didenda karena melakukan pemutusan jaringan telepon dan mematikan internet selama pemberontakan Mesir.
Dua mantan menteri Mubarak itu, mantan perdana menteri Ahmed Nazif dan mantan menteri dalam negeri Habib al Adly. Mereka secara bersama-sama "diperintahkan untuk membayar denda kepada negara sebesar £ 540,000,000 Mesir dari dana pribadi mereka," sumber pengadilan mengatakan.
Mereka didakwa "merusak perekonomian setelah keputusan mereka untuk memotong internet dan jasa telepon selama revolusi 25 Januari, "kata sumber itu, mengacu pada pemberontakan yang menyebabkan pengusiran Mubarak pada 11 Februari.