REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri diajak kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemalsuan dokumen Andi Nurpati dan Muhammad Nazaruddin. Belum adanya perkembangan, Polri berkelit kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan.
"(Laporan Andi Nurpati) Masih dipelajari oleh tim, masih diselidiki," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).
Anton mengatakan tidak ada tekanan dari pihak manapun kepada Polri dalam menanggapi laporan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan Andi Nurpati, mantan anggota KPU itu. Anton menambahkan, tim penyidik tengah bekerja dan meminta untuk menunggu.
Sedangkan mengenai kasus pesan singkat yang kabarnya dari Nazaruddin terkait Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY), Polri akan menelusuri siapa orang yang pertama kali menyebarkan pesan tersebut. "Semua kerja sama itu ada, tunggu saja hasilnya," ungkapnya.
Mengenai penjemputan Nazaruddin di Singapura, Anton mengimbau agar menanyakan kepada KPK terkait hal itu. "Tanyakan ke KPK, nanti akan kerjasama," imbuhnya.