Senin 30 May 2011 18:24 WIB

Polri: Aduan MK Terkait Andi Nurpati Bukan Laporan Tapi Bisa Ditindaklanjuti

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan telah melaporkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, terkait pemalsuan surat kepada Mabes Polri. Namun Polri menyebutkan jika aduan tersebut bukan merupakan laporan.

"Bukan (laporan), tapi itu bisa ditindaklanjuti," kata wakil Kabareskrim Polri, Inspektur Jenderal Mathius Salempang, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).

Ia menambahkan untuk laporan kepada polisi bisa berbentuk seperti surat. Namun ia mengaku pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut meski ia berkelit dalam penyelidikan tidak perlu memanggil orang yang dilaporkan. Ia menegaskan tidak bisa polisi menyelidik tanpa laporan.

Selain itu, ia mempertanyakan, bagaimana bisa menyebut nama Andi Nurpati. Menurut Mathius, dalam surat itu tidak disebut-sebut nama Andi Nurpati. "Bagaimana anda bisa sebut Andi Nurpati? Surat itu sama sekali tidak menyebut nama itu," klaimnya.

Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus pemalsuan surat yang dilaporkan MK. Dari hasil penyelidikan tersebut, akan dinilai apakah statusnya pantas untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak. "Kita lagi lidik berdasarkan surat dari MK. Penyelidikan itu tidak perlu panggil orang, itu sah menurut undang-undang. Saya nggak (bisa) buka siapa-siapa yang didatangi (terkait kasus Andi Nurpati)," geramnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement