Senin 30 May 2011 19:50 WIB
Nazaruddin

Patrialis Bantah Perintah Pencekalan Nazaruddin dari SBY

Rep: C41/ Red: Djibril Muhammad
Patrialis Akbar
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar membantah mengenai kabar tidak adanya surat pencekalan KPK bagi mantan Bendahara Umum Demokrat, M Nazaruddin. Patrialis menjamin surat pencekalan itu didasari surat yang dikirimkan KPK pada 24 Mei dan ditandatangani Ketua KPK, Busyro Muqodas.

"Kita tidak mungkin mengeluarkan surat tersebut jika tidak ada permintaan KPK," ujar Patrialis di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/5).

Saat diminta memaparkan isi surat yang disebutkannya itu serta alasan pencekalan yang diajukan oleh KPK -- mengingat tidak ada satupun status terhadap Nazaruddin baik sebagai saksi atau tersangka -- dia mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab. Patriliasi pun mempersilakan wartawan menanyakan hal tersebut kepada KPK.

"Secara pasti kita juga tidak tahu alasan pencekalan itu, kita hanya menjalankan permintaan KPK," sambung Patrialis lagi.

Patrialis juga membantah bahwa pencekalan itu atas perintah khusus Ketua Dewan Pembina PD yang juga Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. "Tidak ada itu perintah khusus. Ini pertanyaan yang menyesatkan," tampiknya.

Mengenai kemungkinan dicabutnya paspor Nazaruddin seperti yang terjadi pada tersangka kasus penyuapan pemilihan Deputi Gubernur BI, Nunun Nurbaeti, Patrialis menjelaskan bahwa belum ada permintaan untuk itu. "Kita belum berniat untuk mencabut paspornya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement