REPUBLIKA.CO.ID, MIAMI – Jaksa Penuntut Umum militer AS mengajukan dakwaan baru terhadap dalang serangan 11 September 2001, Khalid Sheikh Mohammed, dan empat terdakwa lain yang ditahan di kamp Guantanamo.
Menurut sumber-sumber yang terlibat dalam sidang kejahatan perang di pengadilan militer Guantanamo, tuduhan konspirasi dan pembunuhan massal terhadap para terdakwa diumumkan Selasa, (31/5).
Selama pemerintahan Presiden George W Bush, kelima terdakwa telah disidang di pengadilan dengan dakwaan telah merencanakan serangan yang menewaskan hampir 3.000 orang di AS.
Dakwaan-dakwaan berujung pada hukuman mati, telah diputuskan ketika pemerintahan Presiden Barack Obama mencoba untuk memindahkan persidangan ke pengadilan sipil federal di New York, dekat lokasi World Trade Center yang hancur diserang pesawat bajakan.
Obama menyerah pada tekanan kelompok oposisi, dan pada April lalu mengumumkan bahwa persidangan akan dipindahkan kembali ke Guantanamo. Pejabat yang mengawasi persidangan di Guantanamo, Laksamana (Purn) Bruce MacDonald, harus menandatangani dakwaan sebelum kasus dapat dilanjutkan ke persidangan.
Selain Mohammed—dituding sebagai pemimpin Al-Qaidah yang tertangkap di Pakistan pada 2003—para terdakwa lainnya adalah Ali Abdul Aziz Ali, Walid bin Attash, Ramzi Binalshibh dan Mustafa Ahmed Al-Hawsawi.