Senin 06 Jun 2011 17:17 WIB

Abu Tholut Bukan Anggota Tetap JAT

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri mengungkapkan para pelaku penembakan di Palu, Sulawesi Tengah, merupakan hasil didikan dari Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang dibentuk Abu Tholut sebelum berangkat ke Aceh. Menurut JAT, Abu Tholut bukan anggota tetap JAT.

"Abu Tholut bukan anggota tetap JAT," kata Direktur JAT Media Center, Sonhadi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/6).

Sonhadi mengakui jika Abu Tholut pernah atau mantan anggota JAT namun hanya menjadi Majelis Syuro JAT. Sedangkan dalam majelis tersebut bukan anggota tetap dan berfungsi untuk dimintai pendapatnya. Maka itu, jika disebut para pelaku penembakan di Palu merupakan didikan Abu Tholut, tambahnya, tapi bukan JAT.

"Kalau memang JAT itu bukan Jamaah Ansharut Tauhid tapi Jamaah Abu Tholut," imbuhnya.

Ia pun memngimbau kepada Polri agar berhati-hati dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Jika salah informasi, maka bisa dikatakan pembohongan publik. "Salah informasi bisa kebohongan publik," pungkasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement