REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, mendukung pencarian keberadaan Nunun Nurbaeti. Meski begitu, pihaknya menjamin tak akan mencabut kewarganegaraan Nunun.
Karena yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), kata Menkumham, Nunun tetap mendapat perlindungan. ''Meski, saat ini statusnya ditetapkan KPK jadi tersangka,'' kata Menkumham Selasa (7/6) di Jakarta.
Patrialis menyebut, status Nunun tetap bukan orang bersalah. Karena belum ada satu pun vonis pengadilan yang menyatakan tersangka utama kasus cek pelawat itu bersalah. “Kasian Bu Nunun. Harusnya dilindungi, bukan malah dicabut kewarganegaraannya,” kata Patrialis sesuai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Patrialias menyatakan, tak ada dasar pencabutan kewarganegaraan bagi Nunun. Apalagi, KPK belum mengirim surat permintaan ekstradisi ke Kemenkumham untuk memulangkannya. Belum lagi keberadaan Nunun yang masih simpang siur. Karena itu, Patrialis menyatakan status Nunun tetap WNI. “Jika dicabut, nanti saya dituduh melanggar HAM,” ujarnya berkilah.
Patrialis mengaku, pencabutan paspor disertai red notice ke pemerintah Singapura dan Thailand sudah dilakukan. Jika memang diperlukan, pihaknya akan mengekstradisi yang bersangkutan jika berada di negara yang memiliki perjanjian dengan Indonesia.
Yang pasti, kata Patrialis, keberadaan Nunun terakhir kali terdeteksi naik pesawat Bangkok Airlines pada 23 Maret dengan tujuan ke Kamboja. “Keberadaan pastinya sekarang kami belum tahu,” katanya. Patrialias juga tak mau berkomentar terhadap kemungkinan Nunun memiliki paspor ganda. “Saya tak tahu itu.”