REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan pengkajian berkas putusan bebas kasasi Romli Atmasmita sebagai penentu kelanjutan penanganan dugaan korupsi pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM, sudah ada kesimpulannya.
"Saya tadi sudah berbicara dengan Pak Jaksa Agung, kesimpulannya sudah ada dan ditemukan ada tiga alternatif penyelesaiannya," katanya di Jakarta, Jumat.
Pengkajian itu untuk menentukan kelanjutan kasus sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika), apakah dilanjutkan ke pengadilan atau dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Sebelum menentukan kelanjutan kasus Sisminbakum itu, Kejagung harus mengkaji terlebih dahulu putusan bebas dalam kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM) karena dakwaannya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Yusril dan Hartono.
Darmono, menegaskan dirinya sudah membicarakan hal itu dengan jaksa agung terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan dalam penyelesaian kasus sisminbakum tersebut. "Pokoknya tadi sudah kita bicarakan dengan Pak Jaksa Agung, langkah-langkah kita apa," ucapnya, menegaskan.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan tidak ada kendala dalam penanganan dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.
"Saya pikir tidak ada kendala dalam penanganan sisminbakum. Yang jelas ini adalah bagian dari tugas kita yang harus diselesaikan," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto.