REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambangi gedung utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/6). Dalam pertemuan itu, Wakil Koordinator ICW, Febridiansyah, mengungkapkan bahwa Jaksa Agung, Basrief Arief, akan melanjutkan kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) ke ranah pengadilan.
"Yang perlu kami catat adalah tadi pak Jaksa Agung menegaskan tidak akan menghentikan kasus sisminbakum," ujar Febri usai pertemuan, Selasa (14/6).
Febri mengungkapkan Jaksa Agung tidak mengatakan batas waktu kapan perkara tersebut akan dilimpahkan tahap ke dua dan segera disidangkan ke pengadilan. Selain itu, ungkapnya, Jaksa Agung sempat menjelaskan alasan mengapa kasus Sisminbakum terkesan lamban untuk masuk ke pengadilan.
Menurut Jaksa Agung, ungkap Febri, Jaksa Agung tidak mengambil sikap tersebut sendirian. Menurutnya, terdapat pertimbangan ahli dan penyidik untuk memutuskan apakah kasus itu akan dilanjutkan.
Pekan lalu, Wakil Jaksa Agung, Darmono, sempat memberi sinyal soal penuntasan kasus Sisminbakum. Kepada wartawan, Darmono menjelaskan terdapat tiga alterniatif sikap yang akan diambil oleh kejaksaan untuk kasus yang membuat Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo menjadi tersangka.
Akan tetapi, Darmono enggan untuk menyebut apa tiga alternatif tersebut. Begitu pula dengan Jaksa Agung, Basrief Arief. Ketika itu, Basrief memang membenarkan adanya tiga alternatif tersebut.
Akan tetapi, ia mengungkapkan belum waktunya untuk menjelaskan hal tersebut kepada publik. "Saya akan istikharah dulu," katanya menjelaskan, Jumat (10/6).