Selasa 14 Jun 2011 18:44 WIB

Polri akan Cek Perubahan Tindak Pidana Nunun di Situs Interpol

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Johar Arif
Profil Nunun di laman Interpol
Foto: Interpol
Profil Nunun di laman Interpol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis, telah menyebarkan red notice Nunun Nurbaeti ke seluruh negara anggota yang berjumlah 188 negara. Gambar dan identitas Nunun --dengan nama lengkap Nunun Daradjatun, bukan Nunun Nurbaeti-- telah menghiasi daftar pencarian orang (DPO) di situs Interpol sejak Selasa (14/6) ini.

Namun, dalam identitas Nunun di situs Interpol, disebutkan jenis kejahatan yang dilakukan adalah fraud atau penipuan. Padahal, KPK menjadikan Nunun sebagai tersangka dalam kasus penyuapan.

Mengenai perbedaan jenis kejahatan Nunun di dalam daftar Interpol ini, Mabes Polri seolah angkat tangan. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, mengakui baru mengetahui mengenai perihal jenis kejahatan Nunun dalam situs Interpol dengan tindak pidana penipuan. Ia memastikan dalam surat red notice yang dikirimkan Polri kepada Interpol pada 9 Juni 2011 lalu, tindak pidana Nunun adalah penyuapan dan korupsi.

“Kita pastikan dengan pasal penyuapan dan korupsi,” kata Anton kepada Republika di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6). Ia pun bertekad akan mengeceknya dan menanyakan hal tersebut ke markas ICPO di Lyon, Prancis.

Selain itu, masalah nama Nunun dalam situs Interpol dengan menggunakan nama Nunun Daradjatun bukan Nunun Nurbaeti, lagi-lagi Anton mengatakan tidak mengetahui adanya perubahan nama tersebut. Dalam surat red notice, Polri melampirkan nama Nunun Nurbaeti. “Mungkin itu diambil dari nama suaminya,” kelit mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar juga menyatakan hal yang sama. Ia mengaku baru mengetahui adanya beberapa perubahan dalam identitas Nunun yaitu mengenai nama dan tindak kejahatan Nunun. “Saya juga baru tahu. Nanti akan saya cek,” kilahnya

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement