REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Muchdi Pr, Wirawan Adnan, menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan pertama, Cirus Sinaga, memang pernah menyatakan memiliki rekaman Pollycarpus Budiharjo dengan Muchdi Pr. Akan tetapi, ungkapnya, rekaman tersebut tidak pernah disampaikan hingga pengadilan tingkat kasasi.
"Jaksa waktu itu, Cirus memang sering bilang punya rekaman itu. Tapi tidak pernah ditunjukkan sampai sekarang," ujar Wirawan saat dihubungi Republika, Rabu (15/6). Jika rekaman tersebut mendadak dimunculkan oleh jaksa, Wirawan menduga ada rekayasa.
Kalau pun rekaman tersebut memang ada, Wirawan meragukan apakah rekaman tersebut berisi perencanaan pembunuhan. Ia pun mengungkapkan berdasarkan keterangan ahli, sulit merekam percakapan melalui handphone.
Terkait dengan kemungkinan upaya peninjauan kembali oleh Kejaksaan Agung, Wirawan menjelaskan sebenarnya hal tersebut tidak memungkinkan. Menurutnya, hak untuk melakukan peninjauan kembali cuma bisa dilakukan oleh terdakwa atau keluarganya. Bukan oleh jaksa.