Kamis 16 Jun 2011 10:19 WIB

Hendak Divonis10-15 Tahun, Ba'asyir Pasrah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Stevy Maradona
Abu Bakar Ba'asyir
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abu Bakar Ba'asyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, pasrah untuk menerima hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim. Hal tersebut merupakan kehendak Allah, ia harus menerima hukuman 10 atau 15 tahun.

"Mau 10 tahun, mau 15 tahun, saya serahkan kepada Allah," kata Ba'asyir sesaat sebelum masuk ke ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dengan terdakwa Ba'asyir telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Ketua Majelis Hakim, Herri Swantoro, mempersilahkan Ba'asyir untuk memberikan pernyataan sebelum putusan vonis dibacakan.

Lalu Ba'asyir pun membacakan doa dan mengutip ayat-ayat Al Quran mengenai kepasrahannya terhadap hukuman yang akan dibacakan majelis hakim. Saat ditanya majelis hakim mengenai kondisinya, Ba'asyir mengatakan baik-baik saja.

"Alhamdulillah, saya baik," kata Ba'asyir.

Lalu ketua majelis hakim, Herri Swantoro, mengatakan kepada terdakwa dan Tim Pengacara Muslim (TPM), hakim memutuskan vonis terhadap Ba'asyir dengan netral. Hakim juga menegaskan tidak ada tekanan dari pihak manapun untuk memutuskan vonis tersebut.

"Tidak ada yang mencoba pengaruhi keputusan hakim. Kami memutuskan dengan melihat fakta yang ada di persidangan," tegas Herri.

Ba'asyir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan lebih subsider karena dianggap mengetahui dalam pendanaan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh. Ba'asyir pun dituntut hukuman seumur hidup.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement