REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta polisi menindaklanjuti surat palsu yang dibuat mantan anggota KPU, Andi Nurpati. Menurut Mahfud, surat palsu itu terbukti dilakukan Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat (PD) tersebut untuk meloloskan caleg haram di DPR.
Meski begitu, pihaknya tak kecewa jika polisi tak menindaklanjuti kasus pidana yang melibatkan Andi Nurpati tersebut. Sebab, sejak dilaporkan pada 1 Februari tahun lalu itu, hingga kini polisi tak mengabaikannya. "Itu pemalsuan surat, Andi Nurpati harus dipidanakan," ujar Mahfud di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/6).
Polisi hingga kini tak bergerak menangani laporan MK tentang temuan surat palsu. Alasan polisi, MK bukan melaporkan surat palsu, melainkan melakukan pemberitahuan. Sehingga polisi mengabaikan surat itu demi hukum.
Mahfud mengaku tak rugi jika aparat penegak hukum mendiamkam kasus itu. Sebab, MK hanya bertugas melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan dengan sengaja oleh Andi Nurpati. "Saya biasa saja. Tak masalah," sebut Mahfud. n