REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sorotan terhadap hukum pancung bagi TKW asal Bekasi, Ruyati, dan kelambatan pemerintah RI mencegahnya terus terjadi. Ketua KontraS Haris Azhar mengecam hukuman mati Ruyati oleh Kerajaan Arab Saudi.
Menurut dia, sebagai negara sahabat Indonesia, seharusnya Arab Saudi menghargai Konstitusi Indonesia, Konstitusinya Ruyati, yang menjamin hak hidup.
Sementara bagi Indonesia, sebagai negara anggota dewan ham PBB seharusnya menerapkan prinsip-prinsip HAM secara holistik dan universal ('kaffah'). Dalam konteks ini, seharusnya Indonesia pro aktif membela WNnya yg terancam hukuman mati. "Dengan cara tegas dan jelas," kata Haris.
Ia menilai, tidak ada artinya bagi rezim Presiden Susilo Bambang YUdhoyono membangun klaim negara demokratis akan tetapi nyawa WN terancam oleh tindakan yg tidak demokratis. Diplomasi yang kedodoran dalam membela WNI, seperti Ruyati, juga bentuk ketiadaan nasionalisme pemerintahan saat ini dalam diplomasi.
"Sudah saatnya pemerintah Indonesia melakukan tindakan konkrit: menyatakan menolak pemberlakuan hukuman mati, mengeluarkan program pembelaan bagi para TKI dan WNI diluar negeri yg terancam hukuman mati," lanjut Haris.