REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas empat tahun sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, namun posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya akan ditetapkan oleh DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK, Patrialis Akbar, disela-sela meninjau pendaftaran hari terakhir calon pimpinan KPK di Jakarta, Senin.
"Yang memutuskan siapa ketuanya tetap DPR. Kita dengan adanya keputusan MK tersebut hanya akan memilih delapan orang saja dari yang sebelumnya 10 orang," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proses pemilihan calon pimpinan KPK setelah seleksi administrasi adalah pembuatan makalah. Pengumuman hasil seleksi administratif sendiri rencananya akan diumumkan Minggu (25/6), dan disebarluaskan di media massa pada Senin (26/6).
Seleksi dilanjutkan dengan proses "assassment". Yang akan diikuti dengan "trecking" yang dilakukan semua pihak termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat.
Tahap terakhir yang akan dilakukan Pansel, ujar Patrialis, yakni proses wawancara terhadap calon pimpinan KPK.
Lebih dari 181 orang calon pimpinan KPK yang mendaftar pada pemilihan kali ini. Sekjen Pansel KPK, Achmad Ubay juga menyebutkan beberapa pensiunan polisi dan jaksa ikut mendaftar.
Sedangkan untuk yang masih aktif, ia menyebutkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bagindo Fahmi, dan staf ahli Jaksa Agung Zulkarnain.