REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polisi menjadikan tersangka terhadap dua orang yang ditangkap di Cirebon, Sabtu (18/6) lalu. Namun Polisi menurunkan status kedua orang tersebut sebagai saksi karena kurangnya barang bukti untuk mempersangkakan mereka.
"Belum cukup bukti untuk mempersangkakan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di DPR, Jakarta, Senin (20/6).
Boy menambahkan dua orang yang ditangkap ini menjadi saksi dari tersangka. Sebelumnya, polisi menduga keduanya terlibat dalam aksi bom bunuh diri yang dilakukan M Syarif di masjid Adz Zikra Mapolresta Cirebon, beberapa waktu lalu.
Dengan diturunkan status kedua orang ini, maka otomatis polisi akan melepaskan mereka dalam beberapa hari ke depan. "Akan dilepaskan dalam beberapa hari ke depan," pungkasnya.