Senin 20 Jun 2011 17:07 WIB

Polri Turunkan Status Dua Orang Ditangkap di Cirebon Jadi Saksi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polisi menjadikan tersangka terhadap dua orang yang ditangkap di Cirebon, Sabtu (18/6) lalu. Namun Polisi menurunkan status kedua orang tersebut sebagai saksi karena kurangnya barang bukti untuk mempersangkakan mereka.

"Belum cukup bukti untuk mempersangkakan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di DPR, Jakarta, Senin (20/6).

Boy menambahkan dua orang yang ditangkap ini menjadi saksi dari tersangka. Sebelumnya, polisi menduga keduanya terlibat dalam aksi bom bunuh diri yang dilakukan M Syarif di masjid Adz Zikra Mapolresta Cirebon, beberapa waktu lalu.

Dengan diturunkan status kedua orang ini, maka otomatis polisi akan melepaskan mereka dalam beberapa hari ke depan. "Akan dilepaskan dalam beberapa hari ke depan," pungkasnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement