REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyerahkan sepenuhnya kepada DPR tentang revisi Undang-Undang (UU) MK. "Terserah itu hak mereka," ujar Mahfud kepada Republika, Selasa (21/6).
Mahfud menyatakan, pihaknya tak keberatan jika DPR memangkas kewenangan tugas MK. Menurut dia, MK tak akan ikut campur. "Tak apa-apa kewenangan MK dipangkas,' katanya.
DPR dalam sidang paripurna menyatakan setuju melakukan revisi UU MK. Dalam UU MK baru itu beberapa kewenangan MK dipangkas. Seperti, menghilangkan keputusan ultra petita yang memungkinkan MK menyelidiki lebih jauh persoalan yang dilaporkan.
UU MK yang baru juga menempatkan anggota DPR dalam tim pengawas MK bersama pemerintah, MA, dan wakil pemerintah. Namun, diberbagai kesempatan DPR selalu berkelit jika upaya itu untuk melemahkan MK.