REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Adang Daradjatun, suami tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti.
"Sampai hari ini KPK belum memanggil Adang Daradjatun," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Rabu (22/6).
Ditanya apakah Adang menghalangi penyidikan KPK karena tidak mau memberitahu keberadaan Nunun, Johan mengatakan yang bersangkutan itu belum terindikasi ke hal tersebut. Itu perlu dibuktikan bahwa Adang benar-benar sengaja menyembunyikan Nunun Nurbaeti.
“Jika memang terbukti, maka ia dapat dijerat dengan tuduhan merintangi penyidikan seperti diatur dalam pasal 21 Undang-undang Tipikor,” kata Johan.
Sesuai aturan hukum yang berlaku, Adang berhak tidak menginformasikan keberadaan Nunun. Karena, suami atau keluarga seorang tersangka berhak tidak memberitahukan informasi kepada penegak hukum.
Adang Daradjatun secara tegas bertekad untuk tidak mengungkapkan keberadaan istrinya. Ia berdalih bahwa Nunun sedang menjalani proses penyembuhan di luar negeri atas sakit yang dideritanya.
KPK hingga saat ini belum mengetahui keberadaan Nunun tersebut, meskipun sudah mengajukan permohonan red notice atau penetapan daftar pencarian orang ke Kepolisian Internasional (Interpol).