Rabu 22 Jun 2011 13:58 WIB

Apapun Putusan Hakim, Panda Nababan Mengaku Pasrah

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Terdakwa kasus cek perjalanan, Panda Nababan, sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu malam (8/6).
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus cek perjalanan, Panda Nababan, sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu malam (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/6), menggelar sidang vonis kasus cek pelawat dengan terdakwa Panda Nababan. Panda mengaku pasrah apapun yang akan diputuskan hakim.

"Saya percaya hakim akan menggunakan keputusan dengan hati nurani," kata Panda yang ditemui sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/6).

Panda yang memakai baju kemeja tanpa kerah berwarna putih tidak mau memperkirakan vonis seperti apa yang akan diberikan majelis hakim. Namun, ia juga tidak yakin bisa terbebas dari hukuman. "Saya tidak mau mendahului," katanya.

Vonis Panda dimasukkan dalam satu berkas bersama tiga orang terdakwa dari PDI Perjuangan lainnya. Mereka adalah, Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6), menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bersalah bagi empat orang terdakwa kasus cek pelawat dari PDI Perjuangan. 

"Kami menunutut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bersalah bagi Panda Nababan, M Iqbal, Budi Ningsih dan Enggelina Patiasina telah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama," kata anggota JPU, M Roem saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6).

Untuk hukumannya, JPU membedakan antara tuntutan Panda dengan tiga terdakwa lainnya. Yaitu, Panda dituntut hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider empat bulan.

Selain itu mereka diharuskan membayar ganti rugi dari hasil kejahatannya. Panda diharuskan membayar Rp 1,9 miliar, Enggelina Rp 450 juta, Ikbal Rp 500 juta, dan Budiningsih Rp 500.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement