REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Moratorium pengiriman TKI yang dilakukan pemerintah dinilai terlambat. Harusnya, menurut lembaga pemerhati hak buruh Migrant Care, Pemerintah sudah melakukan moratorium sejak kasus Sumiyati akhir 2010 lalu.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengingatkan, pada September 2010 pemerintah juga membentuk Satgas khusus untuk membela WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Namun hingga kini, tutur Anis, Satgas tersebut belum pernah memperlihatkan koordinasi antarinstansi pemerintah untuk merespon nasib WNI di Malaysia yang sudah dijatuhi hukuman tetap.
Di Istana Presiden, SBY mengumumkan membentuk Satgas khusus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Presiden juga mnyetujui rekomendasi DPR dan memutuskan moratorium dilakukan per 1 Agustus mendatang.
"Sangat terlambat," komentar Anis atas keputusan moratorium yang diumumkan SBY. Menurutnya, moratorium harusnya diambil pemerintah saat menyadari kecolongan terhadap pelaksanaan hukuman mati Ruyati.
Pembentukan Satgas khusus justru dilihat Anis sebagai kegagalan Kemenlu, Kemenakertrans dan BNP2TKI sebagai instansi yang seharusnya melindungi jutaan pekerja Indonesia di luar negeri.
"Apa yang disampaikan Presiden tadi tidak memberikan jawaban sama sekali dalam rangka memperbarui regulasi dan kebijakan kita terkait perlindungan TKI."