Senin 27 Jun 2011 19:00 WIB

Korpri: Pensiun Dini Sah-sah Saja

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Johar Arif
Korpri
Foto: Republika/Darmawan
Korpri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen KORPRI, Tasdiq Kinanto, menyatakan kebijakan PNS untuk pensiun dini sah-sah saja diterapkan asal mesti melalui pertimbangan dari berbagai aspek, yakni aspek keadilan, aspek soal aspek sosiologis, dan sebagainya. "Karena yang kita hadapi di sini adalah manusia," ujar Tasdiq.

Menurut Tasdiq, mekanisme kebijakan pensiun dini tersebut harus jelas. "Misalnya seandainya diberi kompensasi, maka berapa kompensasinya? Hal tersebut harus jelas," katanya. KORPRI, kata dia, tidak dalam kapasitas mengambil keputusan karena hal tersebut murni menjadi wewenang pemerintah.

Ia juga menilai, pemerintah perlu melihat apa masalah sebenarnya dibalik imbauan agar PNS melakukan pensiun dini tersebut. "Sebenarnya masalahnya ada pada kelebihan pegawai, kekurangan pegawai, atau kualitas pegawai?" ungkapnya. Seandainya masalah sebenarnya ada pada kualitas pegawai, maka yang harus dipikirkan adalah bagaiman cara meningkatkan kualitas pegawai.

Tasdiq mengungkapkan sebenarnya pensiun dini tersebut sudah diatur pada Undang Undang Nomor 32 tahun 1979. Yang perlu dilakukan, kata dia, saat ini instansi-instansi pemerintah tersebut duduk bersama dengan Kementerian PAN dan RB untuk membahas masalah ini bersama-sama. "Apakah mekanisme pensiun dini ingin sesuai dengan UU tersebut atau tidak. Dalam hal ini Kementerian PAN dan RB tidak bisa berjalan sendiri," katanya.

Tasdiq, yang juga menjabat sebagai Sekjen Kementerian PAN dan RB, menyatakan sejauh ini belum ada pembicaraan lebih lanjut pihaknya dengan Kementerian Keuangan. Namun ia menegaskan akan mengundang instansi-instansi kementerian untuk membicarakan hal tersebut lebih lanjut. "Hal seperti ini harus dibicarakan secara menyeluruh. Tidak bisa setengah-setengah," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement