Selasa 28 Jun 2011 13:27 WIB

Kabareskrim Polri: Pelaku Pemalsuan Surat MK Dikategorikan Tiga Kelompok

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri segera meningkatkan status kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penyidikan dalam waktu dekat. Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, pelaku pemalsuan surat dikategorikan menjadi tiga kelompok.

"Ada tiga kelompok yang akan ditangani dalam kasus ini. Pertama siapa yang memalsukan, lalu siapa saja yang menggunakan surat palsu itu dan yang paling penting, siapa yang menyuruh untuk memalsukannya," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi dalam acara perpisahan dengan wartawan Mabes Polri di Thamrin City, Jakarta, Senin (27/6) malam.

Ito menambahkan pihaknya masih mengumpulkan keterangan mengenai para pelaku pemalsuan surat tersebut. Pasalnya, dalam penanganan kasus tersebut harus dilihat tempus delicti atau delik waktu dan lokus delicti atau delik lokasi.

Untuk delik waktu, tambahnya, kasus ini harus dilihat dalam pelanggaran Undang Undang Pemilu atau murni pelanggaran pidana. Jika hanya pelanggaran UU Pemilu, maka kasus ini akan digugurkan demi hukum. Nmaun jika pelanggaran pidana, polisi akan menindaklanjutinya.