REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BN2PTKI), Kamis (30/6), melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU). Dua lembaga tersebut bersepakat untuk bekerjasama dalam memberikan perlindungan terhadap TKI yang terlibat masalah hukum di luar negeri.
"AAI memang merasa terpanggil untuk bekerja sama dengan BNP2TKI dalam penanganan maslah TKI di luar negeri karena masalah TKI sudah merupakan masalah nasional yang memerlukan perhatian dan dukungan semua pihak baik pemerintah maupun swasta," kata Ketua Umum DPRR AAI, Humphrey Djemat usai menandatangani MOU itu dengan Ketua BNP2TKI, Jumhur Hidayat di kantor DPRR AAI, Jakarta Pusat, Kamis (30/6).
Humphrey menjelaskan, latar belakang ketersediaan AAI untuk membantu TKI didasari perintah UU/18/2003 Tentang Advokat. Dalam UU itu disebutkan secara tegas bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan. "Khususnya bagi yang kurang mampu," katanya.
Adapun teknis pemberian bantuan itu adalah, AAI memberikan pendampingan, bantuan hukum, dan perlindungan hukum terhadap calon TKI sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, selama TKI bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air. Namun, ke depannya akan diatur lebih rinci mengenai operasionalnya.