REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyatakan, penghuni Lapas Kalianda, Lampung, mengendalikan jaringan peredaran narkoba internasional yang terungkap di Pekanbaru, Rabu, (29/6).
"Dari pengakuan tersangka, mereka bekerja pada seorang napi. Sehingga mereka bekerja dikendalikan seorang napi berinisial DS yang ditahan di Lapas Kalianda," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Siswandi, di Pekanbaru, Kamis.
Tim Mabes Polri yang dibantu jajaran Polda Riau pada Rabu, (29/6), melakukan penggerebekan di kamar 302, Hotel Dyan Graha, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, dan mengamankan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu senilai Rp3 miliar berikut para tersangka.
Menurut Siswandi, salah seorang dari tersangka yang ditangkap di Pekanbaru merupakan adik kandung dari DS yang ditahan di Lapas Kalianda, dan masih menjalani proses persidangan dalan kasus kepemilikan narkoba.
Napi berinisial DS itu, sambungnya, juga telah diamankan oleh petugas setelah tim Mabes Polri melakukan koordinasi dengan pihak lapas dan polisi setempat.
Sabu-sabu seberat 1,5 kilogram itu masuk ke Tanah Air dari Johor, Malaysia, yang dibawa lewat jalur laut menggunakan kapal ferry, kemudian tiba di Pelabuhan Sungai Apit, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Selasa, (28/6) malam.
Dari Bengkalis, barang haram itu dibawa dengan menempuh perjalanan darat dengan kendaraan umum dan tiba di Pekanbaru pada Rabu, (29/6) pagi, sebelum kemudian polisi melakukan penggerebekan terhadap salah satu kamar di Hotel Dyan Graha.
Terungkapnya jaringan peredaran narkoba internasional itu, juga berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya seorang warga Afrika, Mr T pada 9 Juni 2011 di Jakarta bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu yang masuk melalui Pekanbaru.
"Kami masih dalami dimana lagi jaringan mereka yang ada di Riau. Apakah sabu seberat 1,5 kilogram itu akan dibawa ke Jakarta, Lampung, atau Medan masih kami dalami," ujarnya.
Dalam penggerebekan di Hotel Dyan Graha, selain sabu-sabu seberat 1,5 kilogram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat timbang, delapan unit telepon genggam, dua paspor yang salah satu di antaranya paspor warga negara Malaysia, serta delapan tersangka.
Para tersangka yang terlibat itu diamankan dari dua tempat yang terpisah yakni enam orang di hotel dan dua orang di Kabupaten Siak, Riau.
Enam tersangka itu masing-masing berinisial AD umur 48 tahun warga Malaysia, kemudian KH 28 tahun Warga Negara Indonesia (WNI), ZN 37 tahun WNI, RD 37 tahun WNI, ZK 31 tahun WNI, dan ZK 31 tahun WNI.
Kemudian dari pengembangan kasus itu, polisi juga menahan dua orang warga Kabupaten Siak, Riau, yang bekerja di perusahaan kapal penumpang Ocean masing-masing DD 49 tahun WNI, dan AM 53 tahun WNI berikut uang senilai Rp 10 juta.