REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Prita Mulyasari menyatakan Mahkamah Agung tidak konsisten dengan putusan yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah hukum akan dilakukan untuk menyikapi putusan MA itu.
"Kita akan melakukan upaya hukum terhadap putusan itu," kata pengacara Prita dari kantor hukum OC Kaligis, Slamet Yuono saat dihubungi Republika, Jumat (8/7).
Slamet mengatakan, putusan menerima kasasi JPU itu merupakan bentuk inkonsistensi MA dalam menangani perkara ini. Karena, sebelumnya MA pernah mengabulkan kasasi Prita soal perkara perdatanya.
Selain itu, Slamet mengatakan putusan itu mencerminkan bahwa penegakkan hukum masih belum berpihak pada yang lemah. Penegakkan hukum masih memihak pada pihak yang memiliki kekuatan. "Ini akan menjadi contoh buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia," kata Slamet.
Seperti diketahui Putusan kasasi MA bernomor register 822 K/PID.SUS/2010 tertanggal 30 Juni 2011, menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam dugaan pencemaran nama baik atas RS Omni Internasional. Namun, belum diketahui berapa lama Prita akan mendapatkan hukuman penjara.