Kamis 14 Jul 2011 18:54 WIB

Revisi UU Penyelenggara Pemilu, Ramlan Nilai DPR Lakukan Kesalahan Besar

Rep: C13/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat politik Prof Dr Ramlan Surbakti menilai, DPR melakukan kesalahan besar merevisi UU tentang Penyelenggara Pemilu tersebut.

Kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan memutus segala laporan atau temuan pelanggaran administrasi Pemilu menimbulkan persoalan baru. Apalagi Bawaslu bisa menerima dan memutus sengketa pemilu di luar perselisihan, hasil pemilu berpotensi memunculkan konflik pihak beperkara.

“DPR ini seperti slogan Pegadaian saja, menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru,” cetus mantan anggota Bawaslu dan Wakil Ketua KPU tersebut di Jakarta, Kamis (14/7).

Ramlan menilai, pemberian kewenangan itu tidak didasari pemahaman tepat tentang substansi ketentuan yang mengatur pemilu. Persoalan lain, kata dia, menyerahkan kewenangan institusi lain, seperti pengadilan dan Mahkamah Konstitusi kepada Bawaslu.