REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar tak bisa pastikan siapa tenaga kerja yang terancam hukuman pancung, yang akan ditolong dalam waktu dekat setelah Darsem. Hal ini diungkapkan usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Kemenakertrans dan Singapore Polytechnic International dan Republic Polytechnic International tentang pengembangan dan pengelolaan balai latihan kerja secara modern di Jakarta, Jumat (15/7).
"Fluktuasi keberhasilan satuan tugas (satgas) TKI belum terlihat. Yang jelas siapa yang paling terzhalimi yaitu yang tidak bersalah tapi dihukum berat yang akan kita bela," tutur Muhaimin.
Tapi kalau yang kriminal murni akan kita pikir-pikir lagi. Muhaimin juga menambahkan bahwa saat ini belum ada TKI yang masuk dalam proses pembayaran diyat atau uang darah. Satgas masih bekerja mengupayakan pendampingan terhadap TKI yang bermasalah dengan hukum utamanya yang terancam hukuman mati.
Dikatakan Muhaimin bahwa informasi dari Satgas TKI saat ini di Arab Saudi tercatat ada 26 yang mendapatkan ancaman hukuman mati. Di Malaysia sebanyak 179 kasus (138 masalah narkotika dan 37 kasus pembunuhan dan 4 kasus senjata api). Serta di Cina 15 kasus (13 kasus narkoba dan dua kasus pembunuhan).